Kisruh TWK KPK, Komnas HAM Ingin Mendengar Langsung Pernyataan Jokowi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 18:55 WIB
JAKARTA - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyatakan perlu mendengar langsung pernyataan Presiden Jokowi terkait kisruh tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Dia mengklaim berdasarkan informasi berita yang beredar, sebenarnya arahan Jokowi tidak berubah dan dekat dengan rekomendasi Komnas HAM.
“Jika membaca berita tersebut, terkait arahan Presiden yang dinyatakan posisinya tetap tidak berubah. Itu dekat sekali dengan rekomendasi Komnas HAM. Bahkan salah satu rekomendasi Komnas HAM juga merujuk pada arahan tersebut,” kata Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Rabu (25/08/2021)
Namun, Anam mengingatkan bahwa dalam berita yang beredar tersebut Jokowi tidak memberikan pernyataan secara langsung. “Kami belum mendengar langsung dari Presiden. Penting bagi Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang mendapat mandat melaksanakan perlindungan HAM untuk mendengarkan langsung pernyataan Presiden terkait kasus pegawai KPK,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Anam juga berharap bahwa Komnas HAM dapat menyampaikan temuannya secara langsung kepada Presiden Jokowi. Hal ini juga untuk memberikan penjelasannya yang secara langsung juga.
“Kami berharap bisa menyampaikan laporan tersebut secara langsung serta memberikan penjelasan kepada Presiden.” tutup Anam.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian UU No.19/20219 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Di mana MK menegaskan bahwa dalam pengalihan status agar tidak merugikan pegawai KPK.
“Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (17/5/2021).
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” imbuhnya.
“Jika membaca berita tersebut, terkait arahan Presiden yang dinyatakan posisinya tetap tidak berubah. Itu dekat sekali dengan rekomendasi Komnas HAM. Bahkan salah satu rekomendasi Komnas HAM juga merujuk pada arahan tersebut,” kata Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Rabu (25/08/2021)
Namun, Anam mengingatkan bahwa dalam berita yang beredar tersebut Jokowi tidak memberikan pernyataan secara langsung. “Kami belum mendengar langsung dari Presiden. Penting bagi Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang mendapat mandat melaksanakan perlindungan HAM untuk mendengarkan langsung pernyataan Presiden terkait kasus pegawai KPK,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Anam juga berharap bahwa Komnas HAM dapat menyampaikan temuannya secara langsung kepada Presiden Jokowi. Hal ini juga untuk memberikan penjelasannya yang secara langsung juga.
“Kami berharap bisa menyampaikan laporan tersebut secara langsung serta memberikan penjelasan kepada Presiden.” tutup Anam.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian UU No.19/20219 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Di mana MK menegaskan bahwa dalam pengalihan status agar tidak merugikan pegawai KPK.
“Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (17/5/2021).
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” imbuhnya.
(muh)
tulis komentar anda