Kejagung Ungkap Alasan Tak Tahan 2 Tersangka Polisi Pembunuh Laskar FPI

Rabu, 25 Agustus 2021 - 05:56 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer menyebut tidak ditahannya Briptu FR dan Ipda MYO sebagai tersangka pembunuhan Laskar FPI karena pertimbangan objektif jaksa. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak menahan dua anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan laskar pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer menyebut tidak ditahannya Briptu FR dan Ipda MYO karena pertimbangan objektif jaksa. Keduanya tidak ditahan karena merupakan anggota kepolisian yang mendapat jaminan tidak kabur dari atasannya. Baca juga: Dua Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Segera Disidang di PN Jaktim



"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan obyektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif, dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan," ujar Leonard, Rabu (25/8/2021).

Leonard mengatakan saat ini surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Nantinya, keduanya akan segera disidangkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!