DPR Tetap Batasi Kegiatan dan Jaga Prokes Meski PPKM Turun Level 3
Selasa, 24 Agustus 2021 - 13:20 WIB
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus mendatang dan menurunkan menjadi level 3. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menginformasikan terkait peraturan akses masuk di lingkungan DPR belum berubah.
Baca Juga: DPR
Indra menjelaskan, peraturan tersebut yakni memperketat akses masuk dan bagi siapa pun yang hendak masuk akan dicek suhunya, dimintakan identitas dan dilihat tujuannya di DPR. Jika di luar urgensi rapat-rapat dan keperluan yang mengakut Anggota DPR maka akan dibatasi.
Baca juga: Tangerang Masuk PPKM Level 3, Masyarakat Diminta Tetap Vaksin
Terkait adakah perubahan dalam peraturan mengingat sekarang PPKM level 3, ia mengatakan hal tersebut masih dalam evaluasi. "Untuk peraturan di lingkungan DPR saat PPKM level 3 masih dalam evaluasi," ujarnya
Sebelumnya, beberapa anggota DPR ada sekitar 46 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan DPR. Mereka terdiri dari Anggota DPR, ASN, Tenaga Ahli (TA) dan staf penunjang lainnya di lingkungan DPR.
Hal ini dijelaskan Indra pada Kamis (17/6/2021) mulai dari TA itu yang tercatat, ini belum semua yang dilaporkan kepada kami karena sedang ditrace oleh tim Satgas Covid-19 kita.
Sedangkan, tenaga Ahli ada 11 orang, dari PPN terdiri dari Pamdal dan TV Parlemen ada 7 orang, dari PNS ada 17 orang, kemudian dari yang tercatat sampai hari ini Anggota DPR ada 11 orang.
Adapun rapat yang diselenggarakan oleh setiap komisi mulai virtual atau disiarkan ke YouTube DPR RI. Sehingga wartawan yang meliput atau masyarakat tetap bisa mengikuti agenda rapat-rapat DPR RI yang disiarkan secara live atau virtual. Serta sebagian ASN pun mulai bekerja dari rumah/work from home (WFH) sejak Juni 2021.
Baca Juga: DPR
Indra menjelaskan, peraturan tersebut yakni memperketat akses masuk dan bagi siapa pun yang hendak masuk akan dicek suhunya, dimintakan identitas dan dilihat tujuannya di DPR. Jika di luar urgensi rapat-rapat dan keperluan yang mengakut Anggota DPR maka akan dibatasi.
Baca juga: Tangerang Masuk PPKM Level 3, Masyarakat Diminta Tetap Vaksin
Terkait adakah perubahan dalam peraturan mengingat sekarang PPKM level 3, ia mengatakan hal tersebut masih dalam evaluasi. "Untuk peraturan di lingkungan DPR saat PPKM level 3 masih dalam evaluasi," ujarnya
Sebelumnya, beberapa anggota DPR ada sekitar 46 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan DPR. Mereka terdiri dari Anggota DPR, ASN, Tenaga Ahli (TA) dan staf penunjang lainnya di lingkungan DPR.
Hal ini dijelaskan Indra pada Kamis (17/6/2021) mulai dari TA itu yang tercatat, ini belum semua yang dilaporkan kepada kami karena sedang ditrace oleh tim Satgas Covid-19 kita.
Sedangkan, tenaga Ahli ada 11 orang, dari PPN terdiri dari Pamdal dan TV Parlemen ada 7 orang, dari PNS ada 17 orang, kemudian dari yang tercatat sampai hari ini Anggota DPR ada 11 orang.
Adapun rapat yang diselenggarakan oleh setiap komisi mulai virtual atau disiarkan ke YouTube DPR RI. Sehingga wartawan yang meliput atau masyarakat tetap bisa mengikuti agenda rapat-rapat DPR RI yang disiarkan secara live atau virtual. Serta sebagian ASN pun mulai bekerja dari rumah/work from home (WFH) sejak Juni 2021.
(maf)
tulis komentar anda