Protokol Acara Pernikahan, Ibadah, Konser dan Olahraga di Tengah Corona
Jum'at, 29 Mei 2020 - 23:12 WIB
Lalu pertemuan yang diselenggarakan secara pribadi di ruang yang dikelola secara pribadi yang tidak mematuhi aturan/protocol kesehatan akan dibubarkan oleh institusi di bawah komando pemerintah daerah. Hal ini setelah ditentukan oleh pihak berwenang bahwa pertemuan tersebut tidak memperhatikan langkah-langkah keselamatan umum dan wajib.
"Unit pemerintah daerah harus memberlakukan peraturan yang diperlukan dan sesuai untuk menetapkan hukuman dan/ atau denda maksimum bagi pelanggar," bunyi Kepmendagri tersebut, Jumat (29/5/2020).
Lalu juga diharuskan untuk dilakukan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup. Jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul.
Kemudian tetap melakukan kegiatan-kegiatan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja. Hal ini dilakukan dengan membatasi jumlah orang yang masuk. Termasuk menggunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di antrian makanan.
"Hindari kontak fisik secara langsung bersalaman, berpelukan, dan lain sebagainya. Hindari penggunaan uang konvensional, gunakan transaksi secara cashless," bunyi protokol dalam Kepmendagri tersebut.
"Unit pemerintah daerah harus memberlakukan peraturan yang diperlukan dan sesuai untuk menetapkan hukuman dan/ atau denda maksimum bagi pelanggar," bunyi Kepmendagri tersebut, Jumat (29/5/2020).
Lalu juga diharuskan untuk dilakukan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup. Jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul.
Kemudian tetap melakukan kegiatan-kegiatan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja. Hal ini dilakukan dengan membatasi jumlah orang yang masuk. Termasuk menggunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di antrian makanan.
"Hindari kontak fisik secara langsung bersalaman, berpelukan, dan lain sebagainya. Hindari penggunaan uang konvensional, gunakan transaksi secara cashless," bunyi protokol dalam Kepmendagri tersebut.
Lihat Juga :