Protokol Acara Pernikahan, Ibadah, Konser dan Olahraga di Tengah Corona

Jum'at, 29 Mei 2020 - 23:12 WIB
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri 440-830 Tahun 2020, diatur protokol penyelenggaraan acara penikahan, ibadah, konser dan olahraga. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri bernomor 440-830 Tahun 2020. Di dalam Kepemendagri itu diatur protokol penyelenggaraan acara penikahan, ibadah, konser dan olahraga.

(Baca juga: WNI di Luar Negeri Sembuh Covid-19 Naik Menjadi 484 Sembuh)



Dalam Kepmendagri itu disebutkan jika pertemuan ataupun mobilitas orang untuk acara tersebut harus diatur ketat dan tunduk pada pedoman dengan penerbitan izin normal baru oleh unit pemerintah daerah. Lalu pada pertemuan tersebut harus mematuhi protokol Keselamatan Universal dan Wajib terkait pencegahan penularan Covid-19.

(Baca juga: Vaksin Corona Belum Ada, Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan dan Tetap Produktif)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!