Polri Diminta Proaktif Tangani Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece
Senin, 23 Agustus 2021 - 13:18 WIB
JAKARTA - Pernyataan yang diduga sebagai penistaan agama dilakukan Muhammad Kece melalui video streaming Youtube memunculkan berbagai reaksi keras dari publik. Direktur Pusat Pendidikan HAM (PusdikHAM) Uhamka, Maneger Nasution menyarankan kepada pelaku untuk segera meminta maaf dan menyatakan penyesalan secara terbuka sebelum terlambat.
"Kece sebaiknya berjanji tidak akan mengulangi lagi kata dan laku yang cacat nalar kemanusiaan tersebut di masa mendatang," kata Maneger dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin (23/8/2021).
Meski pernyataan M Kece membuat hati panas, tapi Maneger meminta masyarakat tidak terprovokasi. Publik yang merasa tidak nyaman dengan peristiwa ini sebaiknya menempuh cara elegan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Misalnya dengan mengajukan yang bersangkutan ke proses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban atas kata dan lakunya.
Baca juga: Kabareskrim Pastikan Proses Laporan Dugaan Penodaan Agama Muhammad Kece
"Kami juga meminta kepada pihak berwajib untuk proaktif menangani kasus ini sesegera mungkin, sebelum terlambat, agar tidak memantik keresahan publik yang lebih besar lagi," ujarnya.
Maneger mengingatkan kepada setiap warga negara tidak hanya merasa bisa, tapi juga harus bisa merasa. Salah satu sikap elementer dalam Hak Asasi Manusia adalah sikap respek kepada yang lain.
"Seorang warga negara harus bisa merasa dan menghormati perasaan dan apalagi keyakinan orang lain. Penghormatan terhadap keyakinan orang lain adalah kasta tertinggi dalam HAM," katanya.
Baca juga: MUI Minta Kepolisian Segera Tangkap Muhammad Kece
"Kece sebaiknya berjanji tidak akan mengulangi lagi kata dan laku yang cacat nalar kemanusiaan tersebut di masa mendatang," kata Maneger dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin (23/8/2021).
Meski pernyataan M Kece membuat hati panas, tapi Maneger meminta masyarakat tidak terprovokasi. Publik yang merasa tidak nyaman dengan peristiwa ini sebaiknya menempuh cara elegan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Misalnya dengan mengajukan yang bersangkutan ke proses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban atas kata dan lakunya.
Baca juga: Kabareskrim Pastikan Proses Laporan Dugaan Penodaan Agama Muhammad Kece
"Kami juga meminta kepada pihak berwajib untuk proaktif menangani kasus ini sesegera mungkin, sebelum terlambat, agar tidak memantik keresahan publik yang lebih besar lagi," ujarnya.
Maneger mengingatkan kepada setiap warga negara tidak hanya merasa bisa, tapi juga harus bisa merasa. Salah satu sikap elementer dalam Hak Asasi Manusia adalah sikap respek kepada yang lain.
"Seorang warga negara harus bisa merasa dan menghormati perasaan dan apalagi keyakinan orang lain. Penghormatan terhadap keyakinan orang lain adalah kasta tertinggi dalam HAM," katanya.
Baca juga: MUI Minta Kepolisian Segera Tangkap Muhammad Kece
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda