KPK Dalami Penyetoran Uang terkait Pelaksanaan Paket Proyek di Lampung Utara

Senin, 23 Agustus 2021 - 11:00 WIB
Selain itu, tim penyidik juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi yakni Iwan Setiawan (Wiraswasta/CV Panca Persada) karena sebelumnya yang bersangkutan tidak bisa hadir.

"Sedangkan, Irawan Afrizal (Wiraswasta/CV Labuhan Dalem), tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK menghimbau untuk kembali hadir sesuai dengan panggilan patut Tim Penyidik untuk jadwal pemeriksaan selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, KPK menyebut tengah mengembangkan penyidikan terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Terkait kronologi dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kata Ali, pihaknya belum bisa menyampaikan kepada publik sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK yang baru.

Ali berjanji pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Baca juga: Demo di Lampung Utara Ricuh, Mobil Bupati Diadang Massa

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!