KPK Dalami Penyetoran Uang terkait Pelaksanaan Paket Proyek di Lampung Utara
Senin, 23 Agustus 2021 - 11:00 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami penyetoran uang terkait pelaksanaan beberapa paket proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara .
Hal tersebut didalami usai tim penyidik memeriksa empat orang saksi. Mereka yakni dua orang ASN/Dinas PUPR Kabupaten Lampura, Helmi dan Hepni. Lalu dua orang wiraswasta yakni Feri Efendi dan Hadi Kusuma.
"Para saksi hadir dan di konfirmasi antara lain masih terkait penyetoran sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini atas pelaksaanaan beberapa paket proyek di Pemkab Lampung Utara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Diduga Korupsi DD dan ADD, Oknum Kades di Lampung Utara Ditahan Polisi
Selain itu, tim penyidik juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi yakni Iwan Setiawan (Wiraswasta/CV Panca Persada) karena sebelumnya yang bersangkutan tidak bisa hadir.
"Sedangkan, Irawan Afrizal (Wiraswasta/CV Labuhan Dalem), tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK menghimbau untuk kembali hadir sesuai dengan panggilan patut Tim Penyidik untuk jadwal pemeriksaan selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, KPK menyebut tengah mengembangkan penyidikan terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Terkait kronologi dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kata Ali, pihaknya belum bisa menyampaikan kepada publik sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK yang baru.
Ali berjanji pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
Hal tersebut didalami usai tim penyidik memeriksa empat orang saksi. Mereka yakni dua orang ASN/Dinas PUPR Kabupaten Lampura, Helmi dan Hepni. Lalu dua orang wiraswasta yakni Feri Efendi dan Hadi Kusuma.
"Para saksi hadir dan di konfirmasi antara lain masih terkait penyetoran sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini atas pelaksaanaan beberapa paket proyek di Pemkab Lampung Utara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Diduga Korupsi DD dan ADD, Oknum Kades di Lampung Utara Ditahan Polisi
Selain itu, tim penyidik juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi yakni Iwan Setiawan (Wiraswasta/CV Panca Persada) karena sebelumnya yang bersangkutan tidak bisa hadir.
"Sedangkan, Irawan Afrizal (Wiraswasta/CV Labuhan Dalem), tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK menghimbau untuk kembali hadir sesuai dengan panggilan patut Tim Penyidik untuk jadwal pemeriksaan selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, KPK menyebut tengah mengembangkan penyidikan terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Terkait kronologi dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kata Ali, pihaknya belum bisa menyampaikan kepada publik sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK yang baru.
Ali berjanji pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
tulis komentar anda