Wamenag Sebut UU ITE Mengatur Aktivitas di Dunia Maya, Termasuk Ceramah

Senin, 23 Agustus 2021 - 06:42 WIB


Ia menambahkan, sejak beredar di media sosial ceramah agama yang dinilai bermuatan penghinaan, diperlukan penguatan kompetensi, baik yang terkait teknik komunikasi maupun pengetahuan substansi. Hal ini pun menjadi tugas bersama Kementerian Agama (Kemenag) dengan ormas keagamaan di semua agama.

"Kemenag dalam dua tahun terakhir sudah menggulirkan program ini dan tentu perlu dioptimalkan untuk semua Ditjen Bimbingan Masyarakat, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha, termasuk Pusat Pembinaan dan Pendidikan Khonghucu," katanya.

Menurutnya, peristiwa ceramah yang dinilai bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan tidak hanya terjadi di satu agama. Ada kalanya itu terjadi saat penceramah mengomentari agama lainnya padahal bisa jadi pengetahuannya tentang hal itu terbatas.

Baca juga: Ujaran Kebencian dan Bikin Resah, Polri Diminta Tangkap Youtuber Kece
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!