214 Napi Koruptor Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Berikut Rinciannya

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 14:28 WIB
Sebanyak 214 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 214 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun ini. Remisi tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) .

"Bahwa benar 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI Tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8/2021).

Rika menjelaskan jumlah narapidana kasus korupsi di Indonesia saat ini berjumlah 3.496 orang. Sementara yang mendapat remisi berjumlah 214 orang. Dengan demikian, kata Rika, hanya 6% persen narapidana kasus korupsi yang mendapat potongan masa hukuman.



"Narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor (6 %)," terangnya.

Pemberian remisi tersebut, dijelaskan Rika, sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Huruf (i) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal tersebut, terdapat dua kategori narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi umum tahun 2021.

Pertama, beber Rika, narapidana kasus korupsi yang diberikan remisi umum nerdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 (PP 28). Kedua, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

"Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat (3) PP 28 (sebelum berlakunya PP 99), karena telah memenuhi persyaratan yaitu, berkelakuan baik; telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana," katanya.

Tak hanya itu, lanjut Rika, terdapat juga narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99. Mereka yang mendapatkan remisi sesuai PP 99 yakni karena bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya.

"Kemudian, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," imbuhnya. Baca juga: Djoko Tjandra Dapat Remisi dari Kemenkumham, ICW Nilai Ada Kejanggalan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More