Optimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kemendagri Gelar Sosialisasi Pengukuran IPKD

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 14:11 WIB
Dirinya menjelaskan kebijakan pengukuran IPKD juga dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan tata kelola keuangan daerah. “Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk di antaranya di bidang keuangan daerah,” ujarnya secara virtual ketika membuka acara tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Fatoni berharap agar amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Karena hal tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu.

“Saya berharap agar regulasi yang telah diundangkan sejak Maret 2020 tersebut dapat dilaksanakan pemerintah daerah,” tutur Fatoni.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Puslitbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Litbang Kemendagri, Sumule Tumbo menyampaikan pengukuran IPKD dilakukan melalui sistem aplikasi. Hal itu guna mempermudah pengukuran IPKD untuk mewujudkan peningkatan kinerja tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu.

Dengan pengukuran ini nantinya, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan daerah dapat diuji konsistensinya berdasarkan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan APBD yang ditetapkan. Implikasinya pemerintah daerah wajib memproyeksikan anggaran yang tersedia sesuai dengan program prioritas.

Dirinya mengtakan pengukuran IPKD dilakukan dengan mengukur enam dimensi, yaitu Kesesuaian Dokumen Perencanaan dan Penganggaran, Pengalokasian Anggaran Belanja dalam APBD, Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyerapan Anggaran, Kondisi Keuangan Daerah, dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!