Djoko Tjandra Dapat Remisi dari Kemenkumham, ICW Nilai Ada Kejanggalan

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 15:59 WIB
ICW menilai ada kejanggalan dalam pemberian remisi atau pengurangan masa pemidaan terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan dalam pemberian remisi atau pengurangan masa pemidaan terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) . Sebab, menurut ICW, Djoko Tjandra tidak pantas mendapat remisi karena menjadi buronan kasus korupsi selama 11 tahun.

"Tentu hal ini janggal, sebab bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Jumat (20/8/2021). Baca juga: JPU Ajukan Kasasi terhadap Vonis Banding 3,5 Tahun Djoko Tjandra



Merujuk Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, kata Kurnia, pemberian remisi tidak hanya mensyaratkan narapidana telah menjalani 1/3 masa pidananya. Akan tetapi juga, narapidana wajib berkelakuan baik.

Atas dasar itu, Kurnia mempertanyakan parameter Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menetapkan seorang Djoko Tjandra telah berkelakuan baik hingga berhak mendapat remisi. Padahal, kata Kurnia, Djoko Tjandra tidak berkelakuan baik karena melarikan diri selama 11 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!