Pandangan Hukum Terkait Hak Pasien terhadap Isi Rekam Medis Kedokteran

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 10:04 WIB
loading...
Pandangan Hukum Terkait...
Pengamat hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Advokat Ali Nugroho. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan oleh rumah sakit dan/atau dokter kepada pasien.

Baca juga: PERSI Usul Data Rekam Medis Pasien Tak Boleh Dihapus

Pengamat hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Advokat Ali Nugroho mengatakan, hak pasien terhadap isi rekam medis kedokteran dilindungi hukum lewat penjelasan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Praktik Kedokteran.

"Kewajiban membuat rekam medis terhadap semua tindakan dan pelayanan yang diberikan kepada pasien menjadi kewajiban dan tanggung jawab dokter, dokter gigi dan rumah sakit yang menangani pasien tersebut," kata Ali Nugroho dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Polres Bogor Sita Rekam Medis Habib Rizeq Shihab di RS Ummi

"Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menyatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis bagi para pasiennya," tambahnya.

Ali mengimbau kepada para pasien dan/atau keluarga pasien yang mengalami malpraktik atau kesulitan pelayanan medis agar menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk berkonsultasi, karena pentingnya konsultasi untuk membantu kepelikan anda dalam menyelesaikan permasalahan hukum kesehatan yang sedang dialami.

"Rekam medis harus dipastikan selalu terjaga kerahasiaannya dari pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggungjawab. Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab secara bersama-sama antara dokter dan pihak rumah sakit dimana dokter tersebut bekerja," ungkapnya.

Menurutnya, dokumen rekam medis adalah milik dokter dan dokter gigi terkait, namun mengenai isi dari rekam medis tersebut adalah hak milik dari pasien dan/atau keluarganya.

"Salah satu hak pasien dalam menerima pelayanan dokter dan rumah sakit adalah mendapatkan isi rekam medis terhadap pelayanan dan tindakan pengobatan yang dilakukan dokter tersebut," ujarnya.

"Isi rekam medis tersebut nantinya diberikan oleh dokter atau rumah sakit dalam bentuk ringkasan rekam medis atau yang sering juga dikenal dengan resume medis," tegasnya.

Dijelaskan, Ali, berdasarkan ketentuan pasal Pasal 12 Ayat (4) Permenkes 269/2008 dapat diketahui bahwa yang berhak untuk mendapatkan ringkasan rekam medis atau resume medis yaitu : 1). Pasien, 2). Keluarga Pasien, 3). Orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien, 4). Orang yang mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien.

"Artinya di luar kategori tersebut rumah sakit bisa dituntut jika memberikan data rekam medis pasiennya kepada orang lain yang tidak berkepentingan," kata Ali.

Lantas bagaimana jika sudah dilakukan permintaan isi rekam medis namun pihak rumah sakit dan/atau dokter tidak mau memberikannya. Pihak Pasien dan/atau Keluarganya dapat melakukan upaya-upaya hukum yang antara lain adalah dengan mengajukan gugatan dan/atau menuntut Rumah Sakit baik secara perdata maupun pidana (Pasal 32 huruf q UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit)

"Dan mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standard pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ( Pasal 32 huruf r UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit)," tutur Ali.

"Rekam medis sering pula dibutuhkan dalam kasus klaim asuransi di mana menjadi syarat klaim polis asuransi. Kadang kala pihak Rumah Sakit mempersulit pemberian dan berimbas dengan tidak dibayarkannya klaim, hal ini tentunya merugikan konsumen dan pasien Rumah Sakit," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Rekomendasi
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Berita Terkini
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved