Wacana Undurkan Pemilu 2024 ke 2027 Dinilai Menabrak Pilar Demokrasi

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 09:45 WIB
Baca juga: Isu Pemilu 2024 Diundur, Demokrat: Jangan Rampas Hak Konstitusional Rakyat

Apalagi, kata Tholabi, dalam konstitusi telah jelas disebutkan masa jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. "Pasal 7 UUD 1945 sangat jelas menyebutkan tentang masa jabatan Presiden/Wapres lima tahun," sebut Tholabi.

Jika persoalan pandemi dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan pemilu, Tholabi menyarankan penyelenggara pemilu mulai dari sekarang membuat skenario pelaksanaan pemilu di masa pandemi. "Pemanfaatan platform digital yang akuntabel dapat dijadikan salah satu alternatif dalam tahapan pemilu di masa pandemi," saran Tholabi.

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Se-Indonesia ini menambahkan ide penundaan pemilu sama saja mengancam partisipasi Gen-Z yang telah memiliki hak suara di Pemilu 2024. "Jika skenarionya pemilu mundur, maka sama saja akan menunda partisipasi generasi Z yang lahir tahun 2007 untuk berpartisipasi di Pemilu 2024," ingat Tholabi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!