Berkas Perkara Lengkap, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Diadili

Kamis, 19 Agustus 2021 - 20:58 WIB
Berkas perkara mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dinyatakan telah lengkap dan siap dibawa ke persidangan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka yakni penyidik KPK nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai. Berkas ketiganya pun langsung diserahkan tim penyidik kepada Jaksa penuntut (JPU) KPK.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tersangka SRP dkk, hari ini (19/8/2021) Tim Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Kasus Suap Eks Penyidik Stepanus Robin Pattuju, KPK Periksa Aliza Gunado





Ali menjelaskan, penahanan para tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU untuk 20 hari ke depan terhitung 19 Agustus 2021 sampai dengan 7 September 2021. Untuk Robin ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Maskur ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH). Robin bersama Maskur diduga sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Baca juga: Soal Keanggotaan AKP Robin Pattuju, Polri Tunggu Putusan Hukum Tetap
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :