Berkas Perkara Lengkap, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Diadili
Kamis, 19 Agustus 2021 - 20:58 WIB
Berkas perkara mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dinyatakan telah lengkap dan siap dibawa ke persidangan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka yakni penyidik KPK nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai. Berkas ketiganya pun langsung diserahkan tim penyidik kepada Jaksa penuntut (JPU) KPK.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tersangka SRP dkk, hari ini (19/8/2021) Tim Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Kasus Suap Eks Penyidik Stepanus Robin Pattuju, KPK Periksa Aliza Gunado
Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai. Berkas ketiganya pun langsung diserahkan tim penyidik kepada Jaksa penuntut (JPU) KPK.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tersangka SRP dkk, hari ini (19/8/2021) Tim Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Kasus Suap Eks Penyidik Stepanus Robin Pattuju, KPK Periksa Aliza Gunado
Lihat Juga :