Kejagung Dalami Kasus Korupsi Asabri, 10 Orang Diperiksa sebagai Saksi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 20:13 WIB
JAKARTA - Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asabri (Persero). Sebanyak 10 orang saksi tersebut berasal mulai dari karyawan hingga direktur utama.
"Jampidsus memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya karyawan PT Ciptadana Aset Manajemen yang diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), berinisial PRK; TJ selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Panin Sekuritas; FD, selaku Direktur PT Millenium Management; SW, selaku Komisaris Utama PT Corfina Capital.
Baca juga: Kejagung Periksa 19 Orang Saksi Kasus Korupsi ASABRI
"LLJ selaku Direktur PT Oso Manajemen Investasi Tahun 2017, MM selaku Tim Saham terdakwa Benny Tjokrosaputro, dan MAL selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management," jelasnya.
Kemudian ME, Sales PT Trimegah Sekuritas; BP, selaku Anggota Tim Pengelola Investasi PT. Oso Manajemen Investasi; dan CH, selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Trust Sekuritas.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)," katanya.
Baca juga: Eks Dirut Asabri dan 6 Orang Lainnya Didakwa Rugikan Negara Rp22,78 Triliun
"Jampidsus memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya karyawan PT Ciptadana Aset Manajemen yang diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), berinisial PRK; TJ selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Panin Sekuritas; FD, selaku Direktur PT Millenium Management; SW, selaku Komisaris Utama PT Corfina Capital.
Baca juga: Kejagung Periksa 19 Orang Saksi Kasus Korupsi ASABRI
"LLJ selaku Direktur PT Oso Manajemen Investasi Tahun 2017, MM selaku Tim Saham terdakwa Benny Tjokrosaputro, dan MAL selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management," jelasnya.
Kemudian ME, Sales PT Trimegah Sekuritas; BP, selaku Anggota Tim Pengelola Investasi PT. Oso Manajemen Investasi; dan CH, selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Trust Sekuritas.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)," katanya.
Baca juga: Eks Dirut Asabri dan 6 Orang Lainnya Didakwa Rugikan Negara Rp22,78 Triliun
(abd)
tulis komentar anda