Kejagung Periksa 19 Orang Saksi Kasus Korupsi ASABRI

Rabu, 18 Agustus 2021 - 22:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa 19 saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( ASABRI ). Sebanyak 19 saksi tersebut mulai dari pegawai hingga direktur utama sejumlah perusahaan.

"Penyidik memeriksa 19 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak oidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).



Dia mengatakan, 19 orang saksi yang diperiksa tersebut berasal dari sejumlah pihak mulai dari karyawan hingga direktur utama perusahaan.

Baca juga: Eks Dirut Asabri dan 6 Orang Lainnya Didakwa Rugikan Negara Rp22,78 Triliun
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!