Kejagung Periksa 19 Orang Saksi Kasus Korupsi ASABRI

Rabu, 18 Agustus 2021 - 22:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa 19 saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( ASABRI ). Sebanyak 19 saksi tersebut mulai dari pegawai hingga direktur utama sejumlah perusahaan.

"Penyidik memeriksa 19 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak oidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).

Dia mengatakan, 19 orang saksi yang diperiksa tersebut berasal dari sejumlah pihak mulai dari karyawan hingga direktur utama perusahaan.



Baca juga: Eks Dirut Asabri dan 6 Orang Lainnya Didakwa Rugikan Negara Rp22,78 Triliun



Saksi tersebut, yakni S selaku Sales PT Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT ASABRI, TAW selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital; ABS selaku Direktur PT Strategic Management Service.

"NF selaku Karyawan PT Oso Management Investasi; NF selaku Direktur Utama PT Dwidana Sakti Sekuritas; dan AWA selaku Direktur Utama PT Millenium Capital Management," jelasnya.

Kemudian SS selaku Dirut PT Artha Sekuritas Indonesia; A selaku Head of Finance PT Corfina Capital; DC selaku Karyawan PT Oso Manajemen Investasi; BS selaku Direktur Marketing PT. Corfina Capital; S selaku Dirut P Masindo Artha Sekuritas.

Baca juga: Kejagung: Tersangka Kasus Asabri, Ilham Wardhana Meninggal Dunia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!