KPK Terima Ribuan Laporan Gratifikasi Senilai Rp6,9 Miliar

Rabu, 18 Agustus 2021 - 21:00 WIB
KPK mengungkapkan bahwa pada semester 1 2021 telah menerima hampir ribuan laporan terkait gratifikasi. Total nilainya mencapai Rp6,9 miliar. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan bahwa pada semester 1 2021 telah menerima hampir ribuan laporan terkait gratifikasi . Total nilainya mencapai Rp6,9 miliar.

"Sepanjang semester 1–2021, KPK juga telah menerima sebanyak 1.137 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp6,9 miliar," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Pahala menjelaskan, sebanyak 309 gratifikasi di antaranya dinyatakan sebagai milik negara. Sebesar Rp760 juta telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca juga: KPK Klaim Biaya Perjalanan Dinas Bukan Gratifikasi apalagi Suap





Selain itu, kepedulian KPK terhadap peningkatan kualitas layanan publik juga dilakukan dengan terus mengembangkan platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) sebagai medium literasi publik dan menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan publik pada sektor pendidikan, anggaran, kesehatan, dana desa dan perizinan.

"Hingga 30 Juni 2021, JAGA menerima 348 keluhan terkait penyaluran bansos dan banpres produktif usaha mikro (BPUM)," kata Pahala.

Ia mengungkapkan bahwa keluhan yang paling banyak disampaikan terkait bansos adalah tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar sebanyak 104 keluhan, bantuan tidak dibagikan oleh aparat sebanyak 52 keluhan, jumlah dana bantuan yang diterima kurang dari yang seharusnya 27 keluhan.

Baca juga: KPK Larang Lembaga Jasa Keuangan Beri Gratifikasi ke Pejabat Negara
Lihat Juga :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!