Kejaksaan Belum Lepas dari Dosa Masa Lalu
Jum'at, 29 Mei 2020 - 16:28 WIB
Adi Toegarisman tentu saja membantah tudingan itu. "Itu tudingan yang sangat keji terhadap saya, fitnah. Ini bulan Ramadhan, demi Allah tidak ada itu seperti yang dituduhkan ke saya," ujar Adi di Jakarta, Senin (18/5/2020) pekan lalu.
Tak lupa ia membeberkan hingga saat ini perkara yang berasal dari pengaduan masyarakat tanggal 16 Maret 2018 masih berlanjut. Dan pada 13 Maret 2019 ia menyetujui untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan
"Jadi rentetan penanganan perkara sangat cepat, tidak ada itu untuk menghentikan perkara, semua berjalan sesuai aturan, bahkan sampai sekarang masih berjalan perkara," ungkapnya.
Bahkan, kata Adi, dalam perkara ini sudah 50 orang saksi diperiksa oleh tim penyidik dan 2 orang saksi ahli. "Ini kan berjalan perkaranya, tidak ada untuk menghentikan," ujarnya seraya menambahkan,”Saya mendorong Kejagung ungkap motif dari fitnah ini," ujarnya.
Gayung pun bersambut. Miftahul telah dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara dana hibah KONI tyahun 2017 yang sedang ditangani oleh tim yang sebelumnya dikomandani Adi Toegarisman.
Kejaksaan Agung terkesan menyelamatkan sejawatnya
Adalah hak Adi untuk membantah. Namun pengakuan Miftahul juga harus ditelusuri kebenarannya. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk menindaklanjuti pengakuan Miftahul Ulum yang disampaikan di persidangan perkara korupsi di Kemenpora.
Melalui staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Kurnia Ramadhana, ICW menilai pemanggilan Miftahul oleh Kejaksaan Agung harus disorot demi menghindari upaya untuk melindungi oknum-oknum tertentu yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Kedua, Kejaksaan Agung tidak berhak untuk menilai keterangan yang disampaikan oleh Miftahul di persidangan dengan terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi. Selain perkara itu bukan ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung, mestinya sebagai penegak hukum dapat memahami bahwa yang berhak untuk menilai kesaksian di persidangan hanya majelis hakim.
Atas dasar ini maka mudah sebenarnya bagi masyarakat untuk membangun dugaan teori kausalitasnya, yakni: pemanggilan Miftahul oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam sebuah perkara dugaan korupsi menjadi akibat dari keterangannya yang menyasar salah seorang mantan petinggi di Korps Adhyaksa itu.
Kurnia juga menyayangkan pernyataan Kejaksaan Agung yang membantah keterangan Miftahul di persidangan.”Seharusnya Kejaksaan Agung mendukung upaya KPK yang sedang berupaya membongkar praktik rasuah di Kemenpora,” ujarnya kepada SINDOnews.
Ini bukan kali pertama Kejaksaan Agung terkesan ingin menyelamatkan rekan sejawatnya. Pada pertengahan tahun 2019 yang lalu –saat KPK melakukan tangkap tangan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta- anggota DPR sampai mantan Jaksa Agung saat itu mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menginginkan agar proses hukum terhadap jaksa-jaksa dilakukan oleh internal Kejaksaan sendiri.
Ia lantas mengingatkan,isu perlindungan saksi pun penting untuk digaungkan kembali. Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban secara tegas menyebutkan bahwa seorang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi berhak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Tak hanya itu, KPK pun semestinya dapat pro aktif dalam melakukan perlindungan terhadap saksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Tak lupa ia membeberkan hingga saat ini perkara yang berasal dari pengaduan masyarakat tanggal 16 Maret 2018 masih berlanjut. Dan pada 13 Maret 2019 ia menyetujui untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan
"Jadi rentetan penanganan perkara sangat cepat, tidak ada itu untuk menghentikan perkara, semua berjalan sesuai aturan, bahkan sampai sekarang masih berjalan perkara," ungkapnya.
Bahkan, kata Adi, dalam perkara ini sudah 50 orang saksi diperiksa oleh tim penyidik dan 2 orang saksi ahli. "Ini kan berjalan perkaranya, tidak ada untuk menghentikan," ujarnya seraya menambahkan,”Saya mendorong Kejagung ungkap motif dari fitnah ini," ujarnya.
Gayung pun bersambut. Miftahul telah dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara dana hibah KONI tyahun 2017 yang sedang ditangani oleh tim yang sebelumnya dikomandani Adi Toegarisman.
Kejaksaan Agung terkesan menyelamatkan sejawatnya
Adalah hak Adi untuk membantah. Namun pengakuan Miftahul juga harus ditelusuri kebenarannya. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk menindaklanjuti pengakuan Miftahul Ulum yang disampaikan di persidangan perkara korupsi di Kemenpora.
Melalui staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Kurnia Ramadhana, ICW menilai pemanggilan Miftahul oleh Kejaksaan Agung harus disorot demi menghindari upaya untuk melindungi oknum-oknum tertentu yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Kedua, Kejaksaan Agung tidak berhak untuk menilai keterangan yang disampaikan oleh Miftahul di persidangan dengan terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi. Selain perkara itu bukan ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung, mestinya sebagai penegak hukum dapat memahami bahwa yang berhak untuk menilai kesaksian di persidangan hanya majelis hakim.
Atas dasar ini maka mudah sebenarnya bagi masyarakat untuk membangun dugaan teori kausalitasnya, yakni: pemanggilan Miftahul oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam sebuah perkara dugaan korupsi menjadi akibat dari keterangannya yang menyasar salah seorang mantan petinggi di Korps Adhyaksa itu.
Kurnia juga menyayangkan pernyataan Kejaksaan Agung yang membantah keterangan Miftahul di persidangan.”Seharusnya Kejaksaan Agung mendukung upaya KPK yang sedang berupaya membongkar praktik rasuah di Kemenpora,” ujarnya kepada SINDOnews.
Ini bukan kali pertama Kejaksaan Agung terkesan ingin menyelamatkan rekan sejawatnya. Pada pertengahan tahun 2019 yang lalu –saat KPK melakukan tangkap tangan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta- anggota DPR sampai mantan Jaksa Agung saat itu mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menginginkan agar proses hukum terhadap jaksa-jaksa dilakukan oleh internal Kejaksaan sendiri.
Ia lantas mengingatkan,isu perlindungan saksi pun penting untuk digaungkan kembali. Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban secara tegas menyebutkan bahwa seorang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi berhak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Tak hanya itu, KPK pun semestinya dapat pro aktif dalam melakukan perlindungan terhadap saksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Lihat Juga :