KPU Bantah Pemilu Diundur 2027, Pastikan Tetap 2024
Selasa, 17 Agustus 2021 - 13:24 WIB
KPU memastikan isu Pemilu diundur pada 2027 tidak benar dan tetap dilaksanakan 2024. Foto/antara
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi angkat bicara perihal isu yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan diundur ke tahun 2027 mendatang. Dia menegaskan bahwa isu tersebut tidaklah benar.
Raka menyadari berhembusnya isu itu belakangan ini karena merujuk pada munculnya wacana dilakukannya revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Namun, pada perkembangannya, pemerintah dan DPR telah memutuskan bahwa tak ada revisi terhadap UU tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, KPU sebagai lembaga penyelenggara hanya taat menjalankan perintah peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, telah diatur pada pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: PKS Diprediksi Akan Realistis dan Akhirnya Dukung Anies di Pilpres 2024
Raka menyadari berhembusnya isu itu belakangan ini karena merujuk pada munculnya wacana dilakukannya revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Namun, pada perkembangannya, pemerintah dan DPR telah memutuskan bahwa tak ada revisi terhadap UU tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, KPU sebagai lembaga penyelenggara hanya taat menjalankan perintah peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, telah diatur pada pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: PKS Diprediksi Akan Realistis dan Akhirnya Dukung Anies di Pilpres 2024
Lihat Juga :