Soal Amandemen UUD 45, Idris Laena Ungkap Sikap Golkar di MPR

Senin, 16 Agustus 2021 - 22:02 WIB
Idris juga menegaskan pendapat dari Fraksi Golkar belum berubah dan tetap menyatakan dasar Hukum PPHN cukup dengan undang-undang. Apalagi, pembahasan itu dilakukan dalam situasi pandemi COVID-19 yang masih terus menghantui masyarakat.

Lebih lanjut, Idris juga mengaku sangat mengapresiasi pidato Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR, Senin 16 Agustus 2021. Dimana Jokowi dalam pidatonya mengapresiasi langkah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN.

Namun demikian, dia tetap tegas tidak setuju bila agenda MPR untuk mengkaji PPHN dengan harus melakukan amandemen konstitusi. Pun, ia menyampaikan terkait PPHN, semua fraksi sebenarnya punya sikap.

"Sampai dengan saat ini belum ada keputusan apapun terkait produk hukum untuk mewadahi PPHN," lanjut Idris.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tidak akan menjadi bola liar ataupun membuka kotak pandora. Khususnya, terkait perubahan perpanjangan masa jabatan presiden dan dan wakil presiden menjadi tiga periode.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!