Soal Amandemen UUD 45, Idris Laena Ungkap Sikap Golkar di MPR

Senin, 16 Agustus 2021 - 22:02 WIB
Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena menegaskan mengamendemen UUD 1945 saat ini belum perlu dilakukan karena tidak mendesak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Setelah 20 tahun berlalu, usulan untuk kembali mengamendemen UUD 1945 sempat kembali bergulir. MPR menggulirkan isu tersebut dan bahkan DPD dengan resmi membuat tim khusus untuk mengolah gagasan-gagasan amandemen UUD 1945.

Gagasan untuk mengamandemen UUD 1945 hadir seiring dengan mencuatnya berbagai isu di antaranya, soal MPR yang kembali berperan untuk memilih Presiden, perpanjangan periode masa jabatan Presiden/Wakil Presiden menjadi 3 periode serta MPR menyusun GBHN untuk kemudian dijalankan oleh Presiden.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena menegaskan saat ini belum perlu dilakukan karena tidak mendesak. Salah satu alasannya, Indonesia masih dilanda pandemi COVID-19.

"Soal amandemen ini belum mendesak. Dan Sikap dari Partai Golkar soal amandemen ini sudah jelas sebagai bagian sikap partai yang sudah tertuang dalam rekomendasi MPR periode sebelumnnya," ujar Idris dalam keterangannya, Senin, (16/08) di Jakarta.

Idris juga menegaskan pendapat dari Fraksi Golkar belum berubah dan tetap menyatakan dasar Hukum PPHN cukup dengan undang-undang. Apalagi, pembahasan itu dilakukan dalam situasi pandemi COVID-19 yang masih terus menghantui masyarakat.



Lebih lanjut, Idris juga mengaku sangat mengapresiasi pidato Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR, Senin 16 Agustus 2021. Dimana Jokowi dalam pidatonya mengapresiasi langkah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN.

Namun demikian, dia tetap tegas tidak setuju bila agenda MPR untuk mengkaji PPHN dengan harus melakukan amandemen konstitusi. Pun, ia menyampaikan terkait PPHN, semua fraksi sebenarnya punya sikap.

"Sampai dengan saat ini belum ada keputusan apapun terkait produk hukum untuk mewadahi PPHN," lanjut Idris.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tidak akan menjadi bola liar ataupun membuka kotak pandora. Khususnya, terkait perubahan perpanjangan masa jabatan presiden dan dan wakil presiden menjadi tiga periode.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More