Soal RUU APBN 2022, Puan Ingatkan Pemerintah Jaga Rasio Utang
Senin, 16 Agustus 2021 - 22:55 WIB
Di sisi lain, kata dia, WHO memprediksi pandemi ini belum berakhir hingga tahun depan, setidaknya hingga pertengahan tahun 2022. Kondisi ini akan menjadi tantangan bagi pemulihan sosial dan ekonomi Indonesia di tahun mendatang. Dia juga menyinggung kemungkinan percepatan normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat dan negara maju lainnya yang akan menciptakan efek rambatan atau spillover effect terhadap volatilitas dan ketidakpastian pasar keuangan global serta arus modal global.
Ditambahkan Puan, berbagai dinamika dan tantangan tersebut tidak terlepas dari perkembangan pandemi Covid-19 yang penuh ketidakpastian. Pemerintah perlu mengantisipasi ketidakpastian yang diakibatkan oleh Pandemi Covid-19. Kapasitas APBN sendiri sangat ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, khususnya pendapatan negara.
Sedangkan, kata dia, Pertumbuhan ekonomi terjadi apabila terdapat peningkatan produksi barang dan jasa untuk memenuhi permintaan konsumsi. Dengan meningkatkanya produksi tersebut juga akan meningkatkan pendapatan mayarakat. Oleh karena itu, Kebijakan fiskal pada tahun 2022 diprioritaskan pada penangan sektor kesehatan sebagai kunci keberhasilan pemulihan ekonomi, memperkuat dan menjaga daya beli masyarakat, serta pemulihan UMKM dan dunia usaha.
Puan juga mewanti-wanti pemerintah mengenai penyusunan RAPBN. Ia berharap pemerintah melakukan berbagai upaya di tengah kondisi APBN yang mengalami penurunan pendapatan negara, meningkatnya belanja untuk penanganan pandemi, dan melebarnya pembiayaan defisit. Lalu, melakukan perluasan basis pajak melalui perluasan objek pajak dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan, serta melakukan penguatan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.
Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dia mengingatkan pemerintah untuk melakukan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Selain itu, optimalisasi pengelolaan aset, peningkatan inovasi dan kualitas layanan satuan kerja dan badan layanan umum, optimalisasi penerimaan dividen negara, penyempurnaan kebijakan dan penggalian potensi, serta perluasan pemanfaatan teknologi informasi.
“Dalam mengelola Pembiayaan Defisit, Pemerintah agar penuh dengan kehati-hatian dalam menjaga rasio utang dalam batas aman dan sesuai dengan UU, meningkatkan efisiensi biaya utang, serta menjaga komposisi portofolio utang yang optimal dalam menjaga stabilitas perekonomian serta memperhatikan kapasitas fiskal APBN untuk masa yang akan datang,” ujarnya.
“Pemerintah juga agar konsisten dalam menjaga kebijakan belanja Pemerintah Pusat di Kementerian-Lembaga yang diarahkan pada Reformasi SDM, Reformasi Birokrasi, Efisiensi, Infrastruktur Pelayanan Dasar, subsidi Tepat Sasaran, dukungan Pembangunan Infrastruktur Daerah, dan antisipasi/mitigasi bencana,” pesan Puan.
Ditambahkan Puan, berbagai dinamika dan tantangan tersebut tidak terlepas dari perkembangan pandemi Covid-19 yang penuh ketidakpastian. Pemerintah perlu mengantisipasi ketidakpastian yang diakibatkan oleh Pandemi Covid-19. Kapasitas APBN sendiri sangat ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, khususnya pendapatan negara.
Sedangkan, kata dia, Pertumbuhan ekonomi terjadi apabila terdapat peningkatan produksi barang dan jasa untuk memenuhi permintaan konsumsi. Dengan meningkatkanya produksi tersebut juga akan meningkatkan pendapatan mayarakat. Oleh karena itu, Kebijakan fiskal pada tahun 2022 diprioritaskan pada penangan sektor kesehatan sebagai kunci keberhasilan pemulihan ekonomi, memperkuat dan menjaga daya beli masyarakat, serta pemulihan UMKM dan dunia usaha.
Puan juga mewanti-wanti pemerintah mengenai penyusunan RAPBN. Ia berharap pemerintah melakukan berbagai upaya di tengah kondisi APBN yang mengalami penurunan pendapatan negara, meningkatnya belanja untuk penanganan pandemi, dan melebarnya pembiayaan defisit. Lalu, melakukan perluasan basis pajak melalui perluasan objek pajak dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan, serta melakukan penguatan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.
Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dia mengingatkan pemerintah untuk melakukan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Selain itu, optimalisasi pengelolaan aset, peningkatan inovasi dan kualitas layanan satuan kerja dan badan layanan umum, optimalisasi penerimaan dividen negara, penyempurnaan kebijakan dan penggalian potensi, serta perluasan pemanfaatan teknologi informasi.
“Dalam mengelola Pembiayaan Defisit, Pemerintah agar penuh dengan kehati-hatian dalam menjaga rasio utang dalam batas aman dan sesuai dengan UU, meningkatkan efisiensi biaya utang, serta menjaga komposisi portofolio utang yang optimal dalam menjaga stabilitas perekonomian serta memperhatikan kapasitas fiskal APBN untuk masa yang akan datang,” ujarnya.
“Pemerintah juga agar konsisten dalam menjaga kebijakan belanja Pemerintah Pusat di Kementerian-Lembaga yang diarahkan pada Reformasi SDM, Reformasi Birokrasi, Efisiensi, Infrastruktur Pelayanan Dasar, subsidi Tepat Sasaran, dukungan Pembangunan Infrastruktur Daerah, dan antisipasi/mitigasi bencana,” pesan Puan.
(cip)
tulis komentar anda