Selain Nakes, Vaksin Moderna Bisa untuk Ibu Hamil dan Orang dengan Komorbid

Minggu, 15 Agustus 2021 - 14:27 WIB
Selain untuk booster nakes, vaksin merek Moderna juga bisa diperuntukkan bagi ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid (penyakit penyerta) yang belum pernah disuntik vaksin. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengimbau pemerintah daerah (pemda) memberikan vaksin Moderna untuk tenaga kesehatan (nakes) sebagai booster melalui dosis ketiga. Selain untuk booster nakes, vaksin merk Moderna juga bisa diperuntukkan bagi ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid (penyakit penyerta) yang belum pernah disuntik vaksin.

"Kami mengimbau kepada pemerintah daerah untuk memberikan vaksin merek Moderna sebagai dosis ketiga hanya kepada nakes. Selain untuk nakes, vaksin COVID-19 Moderna juga diperuntukkan bagi publik, khususnya ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid, yang belum pernah mendapatkan vaksinasi sama sekali," kata Jubir Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi dikutip dari laman resmi Kemkes, Minggu (15/8/2021).

Diketahui pemerintah Indonesia telah menerima hibah vaksin COVID-19 Moderna dari Covax Facility sebanyak 8 juta dosis. Vaksin COVID-19 ini sudah mulai diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga penunjang kesehatan sebagai vaksin dosis ketiga.

Baca juga: Lakukan Booster ke Nakes, Dinkes Cimahi Terima 270 Vial Vaksin Moderna





Peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 yang tinggi mendorong pemerintah secara khusus memberikan perlindungan tambahan kepada nakes yang sehari-hari dihadapkan dengan risiko tinggi penularan COVID-19.

Pemberian vaksinasi dosis ketiga bagi nakes ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui surat nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021.

Selain untuk vaksinasi dosis ketiga bagi nakes, Kemkes juga telah mengeluarkan kebijakan bahwa vaksin COVID-19 Moderna diberikan kepada peserta yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Pada Surat Edaran HK.02.01/I/ 1919 /2021, Kemkes menjelaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga bagi nakes dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama (Sinovac) atau platform yang berbeda (Moderna), dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah 3 bulan setelah dosis kedua diberikan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More