Pakar Hukum: Jangan Ada Kejahatan Ganda dalam Penyitaan Aset Korupsi Besar
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 14:03 WIB
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fikar mengatakan, kejahatan ganda berpotensi terjadi dalam penyitaan aset kasus korupsi Jiwasraya-Asabri. Karena itu penyidik diminta mewaspadai saat melakukan penyitaan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejahatan ganda berpotensi terjadi dalam penyitaan aset kasus korupsi J iwasraya-Asabri. Karena itu penyidik diminta mewaspadai saat melakukan penyitaan.
Hal itu diungkapkan pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fikar saat mengomentari hasil survei KedaiKopi dalam penanganan kasus Jiwasraya-Asabri. Ia menyebutkan survei itu harus menjadi motivasi Kejaksaan untuk memberikan perbaikan dalam pelayanan publik. "Disamping juga menjadi dasar untuk menindak pejabat Kejaksaan yang memang sengaja melakukan perbuatan yang pilih kasih tersebut," ujar Fickar, Jumat (13/8/2021) lalu.
Sebelumnya, dalam rilis yang dilakukan KedaiKopi, sebanyak 30,4% responden tidak setuju dengan penyitaan aset yang bukan berasal dari hasil korupsi. Mereka memiliki alasan antara lain, merugikan pihak yang tidak bersalah seperti investor sebanyak 49,9% dan harus ada pemisahan aset nasabah dan aset perusahaan sebanyak 12,5%. Baca juga: Pakar Hukum UI: Ada Pelanggaran KUHAP dan UU Tipikor di Kasus Jiwasraya-Asabri
Selain itu, terdapat 69,1% publik menganggap pengusutan kasus Jiwasraya dan Asabri ini telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di Indonesia. Dalam survei ini, publik juga menyoroti transparansi seleksi CPNS di Kejaksaan, terbukti 52,4% responden menyatakan kurang transparan. Baca juga: Pengamat: Perampasan Aset Tak Terkait Tipikor oleh Penegak Hukum Langgar HAM
Hal itu diungkapkan pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fikar saat mengomentari hasil survei KedaiKopi dalam penanganan kasus Jiwasraya-Asabri. Ia menyebutkan survei itu harus menjadi motivasi Kejaksaan untuk memberikan perbaikan dalam pelayanan publik. "Disamping juga menjadi dasar untuk menindak pejabat Kejaksaan yang memang sengaja melakukan perbuatan yang pilih kasih tersebut," ujar Fickar, Jumat (13/8/2021) lalu.
Sebelumnya, dalam rilis yang dilakukan KedaiKopi, sebanyak 30,4% responden tidak setuju dengan penyitaan aset yang bukan berasal dari hasil korupsi. Mereka memiliki alasan antara lain, merugikan pihak yang tidak bersalah seperti investor sebanyak 49,9% dan harus ada pemisahan aset nasabah dan aset perusahaan sebanyak 12,5%. Baca juga: Pakar Hukum UI: Ada Pelanggaran KUHAP dan UU Tipikor di Kasus Jiwasraya-Asabri
Selain itu, terdapat 69,1% publik menganggap pengusutan kasus Jiwasraya dan Asabri ini telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di Indonesia. Dalam survei ini, publik juga menyoroti transparansi seleksi CPNS di Kejaksaan, terbukti 52,4% responden menyatakan kurang transparan. Baca juga: Pengamat: Perampasan Aset Tak Terkait Tipikor oleh Penegak Hukum Langgar HAM
Lihat Juga :