Pakar Hukum: Jangan Ada Kejahatan Ganda dalam Penyitaan Aset Korupsi Besar

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 14:03 WIB
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fikar mengatakan, kejahatan ganda berpotensi terjadi dalam penyitaan aset kasus korupsi Jiwasraya-Asabri. Karena itu penyidik diminta mewaspadai saat melakukan penyitaan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejahatan ganda berpotensi terjadi dalam penyitaan aset kasus korupsi J iwasraya-Asabri. Karena itu penyidik diminta mewaspadai saat melakukan penyitaan.

Hal itu diungkapkan pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fikar saat mengomentari hasil survei KedaiKopi dalam penanganan kasus Jiwasraya-Asabri. Ia menyebutkan survei itu harus menjadi motivasi Kejaksaan untuk memberikan perbaikan dalam pelayanan publik. "Disamping juga menjadi dasar untuk menindak pejabat Kejaksaan yang memang sengaja melakukan perbuatan yang pilih kasih tersebut," ujar Fickar, Jumat (13/8/2021) lalu.

Sebelumnya, dalam rilis yang dilakukan KedaiKopi, sebanyak 30,4% responden tidak setuju dengan penyitaan aset yang bukan berasal dari hasil korupsi. Mereka memiliki alasan antara lain, merugikan pihak yang tidak bersalah seperti investor sebanyak 49,9% dan harus ada pemisahan aset nasabah dan aset perusahaan sebanyak 12,5%.

Selain itu, terdapat 69,1% publik menganggap pengusutan kasus Jiwasraya dan Asabri ini telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di Indonesia. Dalam survei ini, publik juga menyoroti transparansi seleksi CPNS di Kejaksaan, terbukti 52,4% responden menyatakan kurang transparan.



Sebanyak 62,4% publik menengarai praktik jual beli lowongan CPNS di Kejaksaan terjadi dalam skala yang besar. Lepas dari itu, Fickar menyoroti perlakuan Lembaga Peradilan negara itu terhadap salah satu kasus yang menjerat pegawainya. Meski tak bisa mengeneralisir seluruh pegawainya, namun Fickar melihat ini harus menjadi contoh. "Justru seharusnya jaksa P ini mendapatkan hukuman yang berat, karena disamping sudah melakukan kejahatan, statusnya sebagai penegak hukum telah menghancurkan nama baik institusi kejaksaan," ujarnya.

Di sisilain reformasi birokrasi harus menjadi prioritas utama. Pembersihan dari oknum-oknum yang mewariskan sistem korup harus diberantas melalui tuntutan-tuntutan di pengadilan. Karena jaksa adalah penjaga undang-undang.

Sementara terkait adanya penyitaan aset yang tak berkaitan dengan perkara, dia pun setuju bahwa aset tersebut tak boleh dilakukan penyitaan. Karena seharusnya penyitaan hanya sebatas pada aset pribadi yang terkait atau hasil kejahatan. "Sedangkan aset korporasi apalagi berkaitan dengan masyarakat, seharusnya tidak bisa disita secara serampangan. Tidak boleh bermain api, sebab bisa-bisa timbul kesan dalam penanganan korupsi ini kejaksaan juga melakukan korupsi atau biasa disebut dengan double crime atau kejahatan ganda," ujar Fickar.

Di tengarai dalam penanganan kasus tersebut telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di Indonesia. Menurutnya, itu harus menjadi kesadaran para jaksa penyidik dan penuntut umum bahkan Jaksa Agung yang harus belajar dari banyak literatur bahwa tak boleh menyita aset korporasi secara sembrono, apalagi korporasi yang sudah ‘go public’. "Sekali lagi saya ingatkan, yang boleh disita itu aset-aset pribadi para terduga korupsinya. Sehingga tidak timbul kesan kejaksaan memanfaatkan kewenangan penyitaannya untuk melakukan tindak pidana," katanya.

Menurutnya, hal itu menjadi diskriminasi terutama terhadap kasus-kasus yang terdakwanya tidak ditahan dan tidak disita asetnya, meskipun banyak bukti menunjukkan bahwa itu hasil dari kejahatan. "Artinya ada permainan oknum Kejaksaan yang harus ditertibkan," tutupnya. (yan yusuf)
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More