KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 19:41 WIB
KPK membuka kemungkinan menjerat tersangka koorporasi dalam kasus suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka kemungkinan menjerat tersangka koorporasi dalam kasus suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak .

"Kalau memang sudah terindikasi ini bagian suapnya dari perusahaan yang menginstruksikan berarti dia memungkinkan untuk kemudian diturutsertakan (sebagai tersangka)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2021).

Ghufron mengatakan ada tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yakni, PT Gunung Madu Plantatuions, PT Bank Panin Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama.



Baca juga: KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani



Ghufron menyebut pihaknya saat ini baru menetapkan tersangka terhadap para konsultan pajak dari masing-masing perusahaan tersebut. Namun, KPK bakal terus mendalami keterlibatan dari tiga perusahaan tersebut.

"Karena kadang begini ya, mohon maaf, saya misalnya konsultan pajak, dapat order dari perusahaan 'pokoknya saya minta yang terendah', tentang caranya, caranya konsultan pajak berkomunikasi dengan pegawai pajak itu kan ada yang benar, ada yang tidak benar," kata Ghufron.

"KPK akan mendalami itu semua. Kalau memang dalam perspektif pelaku ini adalah bagian dari pelaku koorporasi, tidak hanya pelaku dirinya sebagai orang maka memungkinkan," katanya.

Baca juga: Tersangkakan Pejabat Ditjen Pajak, Firli Bahuri: Ini Baru Awal



Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Selain Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL). Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More