Buru Harun Masiku, NCB Polri Sudah Surati Interpol Wilayah Asia Pasifik
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 10:00 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus suap Harun Masiku akan langsung ditangkap jika melintas di negara yang masuk dalam keanggotaan Interpol . Hal itu karena telah terbitnya Red Notice di 194 negara.
"Langsung diamankan oleh negara yang mendeteksi dan diinfokan ke kita (Indonesia)," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana saat dihubungi, Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Menurut Amur, apabila Harun Masiku melintas di jalur resmi atau pintu-pintu perlintasan suatu negara maka dipastikan akan langsung dapat terdeteksi oleh negara tersebut.
Nantinya, otoritas keamanan negara itu akan berwenang untuk menahan sementara Harun Masiku untuk kemudian diserahkan ke Indonesia. "Selanjutkan dilakukan proses handling over ataupun deportasi," kata Amur.
Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri juga telah mengirimkan surat khusus kepada anggota Interpol di ASEAN dan Asia Tenggara terkait dengan upaya penangkapan Harun Masiku.
"Kami kirim surat khusus melalui jalur i-24/7 tadi kepada khususnya teman-teman Interpol yang berdekatan wilayah ASEAN dan Asia Pasifik itu sudah kami kirim untuk mencekal menangani atau menangkap bila Subjek Red Notice melintas," ucap Amur.
Nama Harun Masiku sendiri sudah terdaftar di situs resmi Interpol. Namun, penyidik memutuskan untuk tidak mempublikasi data Harun Masiku.
Lihat Juga: Riwayat Kepolisian Ahmad Dofiri, Komisaris Jenderal Polisi yang Baru Diangkat Jadi Wakapolri
"Langsung diamankan oleh negara yang mendeteksi dan diinfokan ke kita (Indonesia)," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana saat dihubungi, Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Menurut Amur, apabila Harun Masiku melintas di jalur resmi atau pintu-pintu perlintasan suatu negara maka dipastikan akan langsung dapat terdeteksi oleh negara tersebut.
Nantinya, otoritas keamanan negara itu akan berwenang untuk menahan sementara Harun Masiku untuk kemudian diserahkan ke Indonesia. "Selanjutkan dilakukan proses handling over ataupun deportasi," kata Amur.
Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri juga telah mengirimkan surat khusus kepada anggota Interpol di ASEAN dan Asia Tenggara terkait dengan upaya penangkapan Harun Masiku.
"Kami kirim surat khusus melalui jalur i-24/7 tadi kepada khususnya teman-teman Interpol yang berdekatan wilayah ASEAN dan Asia Pasifik itu sudah kami kirim untuk mencekal menangani atau menangkap bila Subjek Red Notice melintas," ucap Amur.
Nama Harun Masiku sendiri sudah terdaftar di situs resmi Interpol. Namun, penyidik memutuskan untuk tidak mempublikasi data Harun Masiku.
Lihat Juga: Riwayat Kepolisian Ahmad Dofiri, Komisaris Jenderal Polisi yang Baru Diangkat Jadi Wakapolri
(kri)
tulis komentar anda