Azyumardi Azra Ibaratkan Polemik TWK Terowongan Gelap Tanpa Celah
Kamis, 12 Agustus 2021 - 15:15 WIB
Azyumardi menyebut kegaduhan pada pemberantasan korupsi tidak hanya pada alih status pegawai dengan TWK saja tapi banyak hal. Kegaduhan, kata Azyumardi, diawali revisi Undang-undang KPK no 30 tahun 2003.
Atas revisi itupun, Azyumardi, bersama dengan koalisi Guru Besar menemui Persiden Jokowi agar membatalkan revisi tersebut.
"Saya bukan hanya ikut di dalam koalisi guru besar antikorupsi mengeluarkan pernyataan-pernyataaan yang bersifat individual tapi juga sejak pertama kali ketika presiden Jokowi mengajukan surpres untuk perubahan revisi UU KPK no 30 tahun 2003 saya sudah termasuk bersuara agak kencang," jelasnya.
Dari pertemuan tersebut, kata Azyumardi, Presiden Jokowi menyebut bahwa akan mempertimbangkan usulan dari para guru besar tersebut.
"Dan kita semua menuntut presiden Jokowi membatalkan UU no 19 2019 itu hasil revisi itu, Presiden Jokowi bilang kita pertimbangankan itu tapi itu cuman gimik dengan tidak menandatangani UU yang sudah disahkan oleh DPR. Jadi UU itu berlaku tanpa tandatangan dari Presiden," katanya.
Atas revisi itupun, Azyumardi, bersama dengan koalisi Guru Besar menemui Persiden Jokowi agar membatalkan revisi tersebut.
"Saya bukan hanya ikut di dalam koalisi guru besar antikorupsi mengeluarkan pernyataan-pernyataaan yang bersifat individual tapi juga sejak pertama kali ketika presiden Jokowi mengajukan surpres untuk perubahan revisi UU KPK no 30 tahun 2003 saya sudah termasuk bersuara agak kencang," jelasnya.
Dari pertemuan tersebut, kata Azyumardi, Presiden Jokowi menyebut bahwa akan mempertimbangkan usulan dari para guru besar tersebut.
"Dan kita semua menuntut presiden Jokowi membatalkan UU no 19 2019 itu hasil revisi itu, Presiden Jokowi bilang kita pertimbangankan itu tapi itu cuman gimik dengan tidak menandatangani UU yang sudah disahkan oleh DPR. Jadi UU itu berlaku tanpa tandatangan dari Presiden," katanya.
Lihat Juga :