Angka Kematian Dikeluarkan dari Indikator Penanganan Covid-19 Kebijakan Berbahaya
Kamis, 12 Agustus 2021 - 02:16 WIB
Keluarga menshalatkan jenazah sebelum dimakamkan dengan protokol COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Khusus COVID-19, Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (13/7/2021). FOTO/ANTARA/Muhammad Iqbal
JAKARTA - Pemerintah memutuskan mengeluarkan angka kematian akibat COVID-19 dari penilaian penetapan level PPKM. Alasannya, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, pihaknya menemukan input data yang merupakan akumulasi kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai dikeluarkannya angka kematian dari indikator penanganan Covid-19 sebagai kebijakan yang tidak ada dasar ilmiahnya.
"Angka kematian adalah indikator penting yang harus dihitung dalam penanganan pandemi. Pastikan setiap kebijakan harus ada landasan ilmiahnya. Jangan asal gampangnya saja," katanya dalam keterangan pers, Rabu (11/08/2021).
Baca juga: Tak Munculkan Distorsi, Pemerintah Evaluasi Input Data Angka Kematian
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai dikeluarkannya angka kematian dari indikator penanganan Covid-19 sebagai kebijakan yang tidak ada dasar ilmiahnya.
"Angka kematian adalah indikator penting yang harus dihitung dalam penanganan pandemi. Pastikan setiap kebijakan harus ada landasan ilmiahnya. Jangan asal gampangnya saja," katanya dalam keterangan pers, Rabu (11/08/2021).
Baca juga: Tak Munculkan Distorsi, Pemerintah Evaluasi Input Data Angka Kematian
Lihat Juga :