Satgas Keluarkan Aturan Lengkap Terbaru untuk Perjalanan Dalam Negeri

Rabu, 11 Agustus 2021 - 13:21 WIB
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru sebagai persyaratan untuk para pelaku perjalanan dalam negeri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru sebagai persyaratan untuk para pelaku perjalanan dalam negeri . Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Adapun, aturan ataupun persyaratan terbaru yang wajib dipatuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebagai berikut:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan handsanitizier.



2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa :

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, dan;

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More