Catat, Bepergian ke Luar Kota Wajib Kantongi Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR

Rabu, 11 Agustus 2021 - 12:37 WIB
Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Surat tersebut ditetapkan pada 11 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen Ganip Warsito.

Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa para pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara (pesawat) antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Baca juga: Level PPKM Sejumlah Daerah Turun, Satgas Ingatkan Tak Berpuas Diri



Tak hanya itu, para pelaku perjalanan jarak jauh juga diwajibkan juga untuk mengantongi surat keterangan hasil negatif tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Atau boleh juga, para pelaku perjalanan jauh pengguna pesawat mengantongi kartu vaksin dosis kedua dengan ditambah surat hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!