Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital, 5.819 KUA Sudah Dapat Akses Simkah Web
Rabu, 11 Agustus 2021 - 07:24 WIB
JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) , Kamaruddin Amin mengatakan sebanyak 5.819 KUA sudah mendapat akses pada Simkah Web yang menandakan sudah banyak Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Sehingga, per Agustus 2021, Kemenag memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya dengan meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.
"Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id/. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif," ujar Kamaruddin dikutip pada laman resmi Kemenag, Rabu (11/8/2021).
Dia menambahkan setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” jelasnya.
Sebelumnya, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Sehingga, per Agustus 2021, Kemenag memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya dengan meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.
"Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id/. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif," ujar Kamaruddin dikutip pada laman resmi Kemenag, Rabu (11/8/2021).
Dia menambahkan setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” jelasnya.
Sebelumnya, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
(kri)
tulis komentar anda