Berkaca Sidak Jokowi ke Apotek, Puskesra: Obat COVID-19 Rawan Monopoli
Rabu, 11 Agustus 2021 - 06:09 WIB
"Situasi yang dialami langsung oleh Presiden Jokowi menunjukkan gambaran nyata distribusi obat-obatan penanganan COVID-19 yang belum merata dan sepertinya dimonopoli oleh perusahaan-perusahaan besar saja. Padahal rakyat seharusnya dipermudah untuk dapat mengakses obat COVID-19," tegas Rafles.
Berdasarkan informasi yang Puskesra dapatkan, beberapa obat yang diproduksi oleh perusahaan farmasi besar ini harganya dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasaran. Selain itu terdapat juga obat yang disegel dan dilarang produksi oleh pihak BPOM.
"Kami mendapatkan informasi bahwa obat Ivermectin yang menjadi optional use dalam pengobatan COVID-19, saat ini peredarannya sudah sangat langka karena BPOM telah empat minggu menyegel dan melarang produksi obat tersebut dengan alasan adanya administrasi dan prosedur yang belum lengkap dari perusahaan terkait," kata Rafles.
Puskesra mempertanyakan lamanya proses administrasi yang dilakukan oleh BPOM, padahal situasi saat ini, penyebaran COVID-19 masih tinggi dan masyarakat sangat membutuhkan berbagai jenis obat-obatan penanganan COVID-19, termasuk Ivermectin.
"Bagaimana masyarakat dapat sembuh dari COVID-19 jika peredaran obat-obatan hanya dimonopoli perusahaan farmasi besar, dan institusi pemerintah seperti BPOM justru menghambat produksi obat-obatan untuk pasien COVID-19 seperti Ivermectin karena hal-hal administrasi," lanjutnya.
Puskesra meminta pemerintah melalui Kemenkes, BPOM, dan institusi lainnya untuk memperkuat industri farmasi dan obat-obatan dalam negeri di masa pandemi COVID-19.
Berdasarkan informasi yang Puskesra dapatkan, beberapa obat yang diproduksi oleh perusahaan farmasi besar ini harganya dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasaran. Selain itu terdapat juga obat yang disegel dan dilarang produksi oleh pihak BPOM.
"Kami mendapatkan informasi bahwa obat Ivermectin yang menjadi optional use dalam pengobatan COVID-19, saat ini peredarannya sudah sangat langka karena BPOM telah empat minggu menyegel dan melarang produksi obat tersebut dengan alasan adanya administrasi dan prosedur yang belum lengkap dari perusahaan terkait," kata Rafles.
Puskesra mempertanyakan lamanya proses administrasi yang dilakukan oleh BPOM, padahal situasi saat ini, penyebaran COVID-19 masih tinggi dan masyarakat sangat membutuhkan berbagai jenis obat-obatan penanganan COVID-19, termasuk Ivermectin.
"Bagaimana masyarakat dapat sembuh dari COVID-19 jika peredaran obat-obatan hanya dimonopoli perusahaan farmasi besar, dan institusi pemerintah seperti BPOM justru menghambat produksi obat-obatan untuk pasien COVID-19 seperti Ivermectin karena hal-hal administrasi," lanjutnya.
Puskesra meminta pemerintah melalui Kemenkes, BPOM, dan institusi lainnya untuk memperkuat industri farmasi dan obat-obatan dalam negeri di masa pandemi COVID-19.
Lihat Juga :