34 Pekerja China Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi Nyatakan Sesuai Permenkumham
Minggu, 08 Agustus 2021 - 15:42 WIB
"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19," tekan Arya.
Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, Angga menegaskan petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya.
"Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," klaimnya.
(muh)
tulis komentar anda