Diduga Melanggar soal THR, 336 Perusahaan Dilaporkan ke Kemenaker

Jum'at, 29 Mei 2020 - 02:00 WIB
Menteri Ketenakerjaan, Ida Fauziah. Foto/Humas Kemenaker
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga daerah untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terkait aduan yang diterima Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.

Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kemenaker, tercatat sejak selama 11-25 Mei 2020, ada 453 pengaduan terharap 336 perusahaan. Aduan berasal dari pekerja/buruh. Mereka dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.

Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, tiga pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.



“Saat ini kita telah koordinasikan dengan dinas tenaga kerja setempat untuk menindaklanjuti pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui siaran pers, Kamis 28 Mei 2020.

Ida menjelaskan, pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR difokuskan pada pemilahan empat kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.

“Para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” tutur Ida.( )

Selain itu ada juga kategori THR terlambat bayar. Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan. “Yang pasti, kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” tuturnya.

Berdasarkan data Kemenaker, saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri atas 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kemenaker.

Mengenai hukuman bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Ida menegaskan terdapat sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More