Jadi Komisaris BUMN, Eks Napi Korupsi Emir Moeis Belum Lapor LHKPN

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 18:45 WIB
KPK, kata Ipi, mengingatkan Emir agar segera menyerahkan LHKPNnya. Sebab, Emir yang telah ditunjuk sebagai Komisaris BUMN itu bisa dikatakan telah menjadi pejabat publik.

Apalagi, PT Pupuk Indonesia sebagai induk perusahaan PT Pupuk Iskandar Muda mewajibkan setiap pejabat untuk melaporkan LHKPNnya.

"Setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN nya kepada KPK. Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT. Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan," jelasnya.

"Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut," tambahnya.

Bagi KPK, lanjut Ipi, pejabat publik seharusnya menjadi teladan, sehingga untuk dapat menduduki jabatan publik harus diisi oleh figur-figur yang antikorupsi dan memiliki track record yang baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!