Kejagung Ungkap Kronologi Pinangki Dipecat sebagai Jaksa dan PNS
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 15:40 WIB
"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (6/8/2021).
Leonard mengatakan, pertimbangan pemecatan Pinangki berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tingi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tertanggal 14 Juni 2021 yang telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan tersebut, Pinangki dinyatakan terbukti seara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kejahatan itu, juga dilakukan berhubungan saat dirinya masih menjabat sebagai PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia menerangkan, pemecatan Pinangki telah dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 87 Ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Kemudian, Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP 11 Tahun 2017.
Leonard mengatakan, pertimbangan pemecatan Pinangki berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tingi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tertanggal 14 Juni 2021 yang telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan tersebut, Pinangki dinyatakan terbukti seara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kejahatan itu, juga dilakukan berhubungan saat dirinya masih menjabat sebagai PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia menerangkan, pemecatan Pinangki telah dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 87 Ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Kemudian, Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP 11 Tahun 2017.
Lihat Juga :