Respons Ombudsman Terkait Pimpinan KPK Keberatan Laporan Maladministrasi TWK

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 06:31 WIB
Ketua Ombudsman, M Najih. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku keberatan terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI). KPK keberatan karena pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dianggap melanggar administrasi (maladministrasi).

Baca juga: Keberatan Rekomendasi Ombudsman, KPK Tak Akan Cabut SK Pembebastugasan 75 Pegawai



KPK berencana mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman dalam waktu dekat. Lantas, apa kata Ombudsman terkait keberatan KPK tersebut?

Baca juga: KPK Ungkap 13 Alasan Keberatan terhadap LHAP Ombudsman tentang TWK

Ketua Ombudsman, M Najih masih enggan merespons lebih jauh poin-poin keberatan yang disampaikan pimpinan KPK terkait LAHP pelaksanaan TWK. Saat ini, kata Najih, Ombudsman masih menunggu surat resmi keberatan dari KPK untuk kemudian dapat dipelajari.

"ORI masih menunggu surat resminya dulu nggih," singkat M Najih saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (6/8/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!