Respons Ombudsman Terkait Pimpinan KPK Keberatan Laporan Maladministrasi TWK

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 06:31 WIB
Sekadar informasi, Ombudsman menemukan adanya tiga potensi maladministrasi terkait proses pelaksanaan TWK pegawai KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tiga potensi maladministasi itu terjadi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, hingga penetapan hasil asesmen TWK.

Atas dasar itu, Ombudsman memberikan catatan penting kepada pimpinan KPK sebagai langkah korektif terkait proses pelaksanaan TWK yang dinilai berpotensi maladministrasi.

Salah satu catatan penting itu yakni, bahwa hasil TWK seharusnya dijadikan bahan perbaikan bukan justru untuk memberhentikan pegawai yang tidak memenuhi syarat.

Tak hanya itu, pimpinan KPK juga diminta oleh Ombudsman untuk memberikan penjelasan kepada pegawainya perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. Ombudsman juga meminta agar BKN maupun KPK memberikan hasil TWK kepada para pegawai yang tidak memenuhi syarat.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!