Satgas Covid-19: Tak Punya NIK, Masyarakat Tetap Bisa Vaksinasi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 19:51 WIB
Satgas Covid-19: Tak...
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, masyarakat yang tidak punya NIK tetap bisa mengikuti vaksinasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Wiku mengatakan terkait surat edaran ini, dinas kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait. “Koordinasi dalam rangka pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan pekerja migran Indonesia bermasalah serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (5/8/2021). Baca juga: 1.739 Orang Meninggal Akibat Covid-19, Jawa Tengah Terbanyak

Wiku mengatakan, pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati. “Sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi,” ujarnya. Baca juga: Kapal Perang Canggih KRI Pollux-935 Perkuat Alutsista TNI AL

Lebih lanjut dia mengatakan jumlah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang akan mendapatkan vaksinasi dosis ketiga akan terus bertambah. “Pemerintah terus mempercepat program ini dan ditargetkan akan selesai pada minggu kedua bulan Agustus,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!