Satgas Covid-19: Tak Punya NIK, Masyarakat Tetap Bisa Vaksinasi
Kamis, 05 Agustus 2021 - 19:51 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Wiku mengatakan terkait surat edaran ini, dinas kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait. “Koordinasi dalam rangka pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan pekerja migran Indonesia bermasalah serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (5/8/2021).
Wiku mengatakan, pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati. “Sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan jumlah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang akan mendapatkan vaksinasi dosis ketiga akan terus bertambah. “Pemerintah terus mempercepat program ini dan ditargetkan akan selesai pada minggu kedua bulan Agustus,” pungkasnya.
Wiku mengatakan terkait surat edaran ini, dinas kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait. “Koordinasi dalam rangka pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan pekerja migran Indonesia bermasalah serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (5/8/2021).
Wiku mengatakan, pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati. “Sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan jumlah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang akan mendapatkan vaksinasi dosis ketiga akan terus bertambah. “Pemerintah terus mempercepat program ini dan ditargetkan akan selesai pada minggu kedua bulan Agustus,” pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda