Proses TWK Disebut Ada Maladministrasi, KPK Kirim Surat Keberatan ke Ombudsman

Kamis, 05 Agustus 2021 - 18:30 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tiba di Komnas Ham, Jakarta, Kamis (17/6/2021). FOTO/ANTARA/Hafidz Mubarak A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman RI terkait laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP). Dalam LHAP itu, Ombudsman menyimpulkan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terkait proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai lembaga antikorupsi itu menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Dengan ini karena itu kami menyampaikan keberatan berdasarkan landasan hukum Pasal 25 ayat 6 b," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021).



Ghufron mengungkapkan bahwa surat keberatan atas LHAP Ombudsman RI itu akan disampaikan pihaknya pada Jumat (6/8/2021) pagi besok. "Dan kemudian kami akan menyampaikan surat keberatan ini sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman RI," katanya.

Baca juga: Soal TWK, Ombudsman Yakin Pimpinan KPK Punya Sikap Kenegarawanan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!