Soal TWK, Ombudsman Yakin Pimpinan KPK Punya Sikap Kenegarawanan
Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:11 WIB
"ORI masih percaya atas sikap kenegarawanan pimpinan KPK dan BKN untuk melakukan tindakan korektif dan saran perbaikan yang disampaikan ORI," kata M Najih saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (5/8/2021).
Najih tak menjawab secara lugas apakah KPK sudah menjalankan langkah korektif yang disarankan Ombudsman atau belum. Ia hanya memastikan bahwa Ombudsman memberi waktu 30 hari untuk KPK menjalankan langkah korektif terkait pelaksanaan TWK tersebut.
Jika KPK ataupun pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan TWK tidak menjalankan langkah korektif, kata Najih, maka Ombudsman akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR. Saat ini, Ombudsman masih menunggu dan memantau langkah-langkah dari KPK maupun pihak yang terkait dengan pelaksanaan TWK tersebut.
"ORI akan melakukan resolusi dan monitoring, untuk ke arah rekomendasi Ombudsman ini waktunya 60 hari sebelum keluar rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi akan disampaikan ke Presiden dan DPR," terang Najih.
Sekadar informasi, Ombudsman memberikan catatan penting kepada pimpinan KPK sebagai langkah korektif terkait proses pelaksanaan TWK yang dinilai berpotensi maladministrasi. Salah satu catatan penting itu yakni, bahwa hasil TWK seharusnya dijadikan bahan perbaikan bukan justru untuk memberhentikan pegawai yang tidak memenuhi syarat.
Najih tak menjawab secara lugas apakah KPK sudah menjalankan langkah korektif yang disarankan Ombudsman atau belum. Ia hanya memastikan bahwa Ombudsman memberi waktu 30 hari untuk KPK menjalankan langkah korektif terkait pelaksanaan TWK tersebut.
Jika KPK ataupun pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan TWK tidak menjalankan langkah korektif, kata Najih, maka Ombudsman akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR. Saat ini, Ombudsman masih menunggu dan memantau langkah-langkah dari KPK maupun pihak yang terkait dengan pelaksanaan TWK tersebut.
"ORI akan melakukan resolusi dan monitoring, untuk ke arah rekomendasi Ombudsman ini waktunya 60 hari sebelum keluar rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi akan disampaikan ke Presiden dan DPR," terang Najih.
Sekadar informasi, Ombudsman memberikan catatan penting kepada pimpinan KPK sebagai langkah korektif terkait proses pelaksanaan TWK yang dinilai berpotensi maladministrasi. Salah satu catatan penting itu yakni, bahwa hasil TWK seharusnya dijadikan bahan perbaikan bukan justru untuk memberhentikan pegawai yang tidak memenuhi syarat.
Lihat Juga :