Keputusan Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam Dinilai Sesuai Syariah

Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:38 WIB
Baca juga: Reaksi KH Cholil Nafis Terkait Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Digeser

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, agama tidak mengatur masalah libur.

"Cuma di dalam Islam kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam yang wajib itu terkait dengan tangan tanggal dan bulan yang terdapat dalam sistem penanggalan qomariyah atau sekarang lebih populer dengan sebutan penanggalan hijriah, bukan syamsiyah atau sekarang lebih dikenal dengan sistem penanggalan masehi seperti puasa yang wajib dilaksanakan oleh semua umat islam adalah di bulan ramadhan. Idul Fitri tanggal 1 syawal," ujar Anwar Abbas kepada SINDOnews, Rabu (4/8/2021).

Anwar Abbas menambahkan, ibadah haji di bulan dzulhijjah dan Idul Adha adalah di tanggal 10 dzulhijjah. Dia melanjutkan, sementara sistem penanggalan dalam hijriah yang terdiri dari 12 bulan itu bulan pertamanya adalah bulan muharram.

Jadi lanjut dia, tanggal 1 muharram adalah hari pertama dari tahun baru hijriah. "Apakah pegawai negeri akan libur di hari dan tanggal tersebut, agama tidak mengaturnya, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah akan meliburkannya atau tidak, atau pemerintah akan menggeser liburnya ke hari dan tanggal lain itu adalah hak dan wewenang pemerintah," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!