KPK Tahan Rudy Hartono Iskandar Terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul
Senin, 02 Agustus 2021 - 18:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI). Rudy telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka RHI selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021).
Firli mengungkapkan, Rudy Hartono akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan KPK Kavling C1.
Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Ketiga orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
PT Adonara Propertindo (AP) merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Pada 4 Maret 2019 AR bersama-sama TA dan RHI menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Ha kepada PPSJ akan tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Sebagai tindak lanjutnya diadakan pertemuan antara AR dan TA dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh AR, TA dan RHI yang berlokasi di di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka RHI selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021).
Baca Juga
Firli mengungkapkan, Rudy Hartono akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan KPK Kavling C1.
Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Ketiga orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
PT Adonara Propertindo (AP) merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Pada 4 Maret 2019 AR bersama-sama TA dan RHI menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Ha kepada PPSJ akan tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Sebagai tindak lanjutnya diadakan pertemuan antara AR dan TA dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh AR, TA dan RHI yang berlokasi di di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
tulis komentar anda