KPK Terima Informasi Interpol Sudah Terbitkan Red Notice Harun Masiku
Jum'at, 30 Juli 2021 - 15:02 WIB
KPK mengupdate upaya terkini terkait pencarian buronan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupdate upaya terkini terkait pencarian buronan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku . Berdasarkan informasi yang diterima KPK, interpol saat ini sudah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atasnama DPO Harun Masiku," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/7/2021). Baca juga: Tuntutan Juliari Batubara Dikritik, KPK Berdalih OTT terkait Suap
Ali mengklaim bahwa KPK hingga saat ini masih terus bekerja dan serius berupaya mencari buronan Harun Masiku. Bahkan, kata Ali, KPK telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk melacak keberadaan Harun Masiku. Hingga kini, belum diketahui apakah Harun Masiku berada di Indonesia ataupun di luar negeri.
"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol," bebernya.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atasnama DPO Harun Masiku," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/7/2021). Baca juga: Tuntutan Juliari Batubara Dikritik, KPK Berdalih OTT terkait Suap
Ali mengklaim bahwa KPK hingga saat ini masih terus bekerja dan serius berupaya mencari buronan Harun Masiku. Bahkan, kata Ali, KPK telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk melacak keberadaan Harun Masiku. Hingga kini, belum diketahui apakah Harun Masiku berada di Indonesia ataupun di luar negeri.
"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol," bebernya.
Lihat Juga :