Tuntutan Juliari Batubara Dikritik, KPK Berdalih OTT terkait Suap
Jum'at, 30 Juli 2021 - 11:42 WIB
Namun memang, hasil tangkap tangan tersebut bisa saja dikembangkan lebih lanjut ke Pasal 2 atau 3 yang berkaitan dengan kerugian negara atau korupsi. Ali memastikan bahwa pihaknya memang sedang menyelidiki potensi kerugian negara atau penerapan Pasal 2 dan 3 pada kasus ini.
"Sekali pun pada kesempatan berikutnya hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Sebagaimana yang saat ini sedang KPK lakukan dalam perkara bansos," kata Ali.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Juga Dituntut Bayar Rp14,5 M dan Hak Politik Dicabut
"Dan bagi KPK, tuntutan terhadap suatu perkara harus betul-betul berlandaskan fakta, analisa, dan pertimbangan hukumnya. Karena penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum," ujarnya.
Ali mengaku mengerti harapan dan keinginan masyarakat untuk menghukum pelaku tindak pidana suap terkait pengadaan bansos Covid-19 ini dengan seberat-beratnya. Namun, ia meminta agar sejumlah pihak justru tidak memberikan opini kontraproduktif dalam penegakan hukum terhadap perkara ini.
"Kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum. Karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
"Sekali pun pada kesempatan berikutnya hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Sebagaimana yang saat ini sedang KPK lakukan dalam perkara bansos," kata Ali.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Juga Dituntut Bayar Rp14,5 M dan Hak Politik Dicabut
"Dan bagi KPK, tuntutan terhadap suatu perkara harus betul-betul berlandaskan fakta, analisa, dan pertimbangan hukumnya. Karena penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum," ujarnya.
Ali mengaku mengerti harapan dan keinginan masyarakat untuk menghukum pelaku tindak pidana suap terkait pengadaan bansos Covid-19 ini dengan seberat-beratnya. Namun, ia meminta agar sejumlah pihak justru tidak memberikan opini kontraproduktif dalam penegakan hukum terhadap perkara ini.
"Kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum. Karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Lihat Juga :