KPK Jebloskan Terpidana Korupsi Proyek Jembatan di Riau ke Lapas Cibinong
Jum'at, 30 Juli 2021 - 09:15 WIB
Selain pidana penjara, Ketut Suarbawa juga dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa denda yang harus dibayar sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sekadar informasi, mantan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS) bersama-sama dengan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Baca juga: Wijaya Karya Tegaskan Tidak Ada Endorsement Saham ke Ustaz Yusuf Mansur
Keduanya bersalah karena korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. Atas perbuatannya keduanya, negara mengalami kerugian sekira Rp50 miliar.
Sekadar informasi, mantan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS) bersama-sama dengan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Baca juga: Wijaya Karya Tegaskan Tidak Ada Endorsement Saham ke Ustaz Yusuf Mansur
Keduanya bersalah karena korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. Atas perbuatannya keduanya, negara mengalami kerugian sekira Rp50 miliar.
(abd)
Lihat Juga :