KPK Jebloskan Terpidana Korupsi Proyek Jembatan di Riau ke Lapas Cibinong

Jum'at, 30 Juli 2021 - 09:15 WIB
loading...
KPK Jebloskan Terpidana...
Mantan Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasional I PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa bergegas meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, Selasa (12/1/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Cibinong, Jawa Barat. Ketut Suarbawa dijebloskan ke Lapas Cibinong setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021, Ketut Suarbawa dinyatakan bersalah terkait perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

"Terpidana I Ketut Suarbawa telah selesai dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Usut Kasus Korupsi Jembatan Kampar, KPK Panggil 2 Pegawai PT Wijaya Karya

I Ketut Suarbawa akan menjalani pidana penjara di Lapas Cibinong selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Pidana penjara itu sesuai dengan vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain pidana penjara, Ketut Suarbawa juga dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa denda yang harus dibayar sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sekadar informasi, mantan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS) bersama-sama dengan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Baca juga: Wijaya Karya Tegaskan Tidak Ada Endorsement Saham ke Ustaz Yusuf Mansur

Keduanya bersalah karena korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. Atas perbuatannya keduanya, negara mengalami kerugian sekira Rp50 miliar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved