Tersangka Kasus Korupsi Bansos di Bandung Barat Segera Disidang
Kamis, 29 Juli 2021 - 15:08 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan (MTG).
"Hari ini (29/7/2021) dilaksanakan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan terrsangka MTG dari tim penyidik dan kepada tim JPU, karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/7/2021).
"Penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung 29 Juli 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," imbuhnya.
Tim JPU KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Totoh Gunawan, sebelum diserahkan ke pengadilan. Rencananya, Totoh akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Bandung Barat. Ketiganya yakni, Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUM) dan anaknya, Andri Wibawa (AW).
Tak hanya anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.
"Hari ini (29/7/2021) dilaksanakan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan terrsangka MTG dari tim penyidik dan kepada tim JPU, karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/7/2021).
"Penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung 29 Juli 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," imbuhnya.
Tim JPU KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Totoh Gunawan, sebelum diserahkan ke pengadilan. Rencananya, Totoh akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Bandung Barat. Ketiganya yakni, Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUM) dan anaknya, Andri Wibawa (AW).
Tak hanya anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.
(maf)
tulis komentar anda