Yasonna Lepas 46.614 Paket Bansos bagi Masyarakat Terdampak Pandemi

Kamis, 29 Juli 2021 - 12:10 WIB
Menkumham Yasonna Laoly melepas bantuan 46.614 paket yang berisi sembako, seperti beras, minyak goreng, gula, mie instan, sarden, serta susu. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melepas bantuan 46.614 paket sembako berisi beras, minyak goreng, gula, mie instan, sarden, serta susu. Sebanyak 43.558 paket di antaranya diberikan kepada masyarakat yang secara langsung terdampak pandemi.

Sementara 3.056 sisanya diberikan bagi keluarga ASN Kemenkumham yang terpapar Covid-19. Bantuan ini tidak hanya untuk masyarakat di wilayah perkotaan.

“Tetapi juga bagi masyarakat yang berada di wilayah perbatasan dengan negara lain," kata Yasonna saat melepas bantuan sosial Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam program Kumham Peduli, Kumham Berbagi pada Kamis (29/7/2021).



Yasonna berharap masyarakat memahami kebijakan pembatasan kegiatan yang diterapkan pemerintah bertujuan untuk menjaga keselamatan bersama. Di sisi lain, menteri berusia 68 tahun tersebut memastikan pemerintah juga tidak tinggal diam dan pasti membantu mengatasi kesulitan yang dialami masyarakat.

Untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah telah melakukan banyak upaya. Mulai bantuan sosial, pemberian obat-obatan, subsidi untuk UMKM, dan lain-lain.

“Dalam konteks ini, Kemenkumham juga ingin turut berbuat sebagai bagian solidaritas kepada saudara-saudara kita yang terdampak Covid-19 melalui pemberian bantuan sosial yang kita sebut Kumham Peduli, Kumham Berbagi," tuturnya.

Sepanjang 2021 ini, Kemenkumham juga telah melakukan penghematan dan realokasi anggaran melalui refocussing sebesar Rp1,194 triliun. Realokasi anggaran ini sebagai wujud dukungan penuh Kemenkumham atas kebijakan pemerintah menangani pandemi Covid-19.

Pada kesempatan tersebut, Yasonna menyampaikan rencana jajarannya terkait pemanfaatan dan alih fungsi gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Tangerang menjadi Rumah Isolasi Mandiri (Isoman) Darurat Covid-19. Kebijakan ini diambil karena belakangan banyak masyarakat yang kesulitan untuk mencari tempat isolasi mandiri.

Yasonna mengaku telah meminta Sekjen Kemenkumham dan Dirjen Kekayaan Intelektual untuk menyiapkan secara baik fasilitas isoman, termasuk prasarana kesiapan obat-obatan, dokter, tenaga perawat, dan juga pertimbangan sosial lainnya kepada masyarakat sekitar. “Tentu ini dilakukan dengan komunikasi dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah setempat," ujarnya.
(poe)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More